Kamis, 10 Juni 2021

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

 

Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. 

 Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. Ada beberapa cabang K3 yaitu kesehatan kerja, keselamatan dan higenis kerja serta ergonomik dan sikap atau perilaku si pekerja itu sendiri. Semua cabang K3 ini saling terkait. K3 ini harus memiliki komponen-komponen yang bisa meningkatkan kualitas bekerja dan lingkungan kerja. Sehingga produktivitas kerjanya meningkat dan tempat kerjanya akan mendapatkan keuntungan yang tak ternilai. K3 ini sudah ada perundangannya sejak th 1970. Seharusnya semakin meningkatnya kualitas pendidikan suatu bangsa ketika ada peraturan SOP haruslah dijalankan. Semakin hari kualitas K3 di Indonesia dianggap semakin baik dan ini tergambar dari perusahaan yang mengkapanyekan K3, sehingga muncul istilah zero accident itulah yang menjadi dasar bahwa kita sadar akan k3.

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut

 

 

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17, 

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail      :Indonesiastandar@gmail.com

Web       : www.ismglobal.id

 

#iso9001#iso90012015#iso9001accredited#iso9001certification#iso9001consultant

#iso9001indonesia#iso9001internalaudit#iso9001internalauditor#iso9001sertifikasi#iso9001standard#iso9001versi2015#ıso9001#lembaga sertifikasi iso#sertifikasi iso indonesia#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001#sertifikasiisomurah#sertifikasiisoperusahaan#sertifikasiisosurabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar